Polisi Tangkap Tiga Buron Tersangka Kasus Judol Komdigi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya menangkap tiga buron kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketiganya ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.
"Terdapat tiga orang dalam DPO (daftar pencarian orang) yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF. Dengan demikian, secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari Sabtu (16/11/24).
Dijelaskan bahwa ketiga tersangka berperan mengelola ribuan situs judol agar tidak terblokir. Ketiganya adalah warga masyarakat sipil yang merupakan satu jaringan dengan tersangka HE.
"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya tiga unit HP, tiga buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Kombes. Pol. Wira.
Menurut dia, saat ini ketiga tersangka akan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...