Polisi Tangkpa 11 Tersangka Perjudian Online di Bali
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 11 tersangka perjudian online yang ditangkap di Denpasar, Bali, pada Kamis (7/9/23).
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Dani Kustoni, menyatakan, kasus ini berhasil diungkap dari hasil patroli siber rutin yang dilakukan. Kemudian, ditindaklanjuti dan ditangkap satu koordinator beserta dengan 10 operator judi online.
“Satu koordinator berinisial R dan yang membantu operasional, yakni AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS,” kata Wadir Siber Bareskrim Polri, hari Jumat (8/9/23).
Disebutkan bahwa pihaknya akan melakukan tracing aset para tersangka. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Para tersangka ini mengelola website Oto88,” jelasnya.
Para tersangka akan menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam kasus judi online, polisi sudah memproses 77 kasus dan 130 tersangka sejak awal 2023. Kemudian, telah dilakukan pemblokiran bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terhadap 564 situs judi online.
Polisi mengimbau agar masyarakat menjauhi perjudian online yang merupakan tindak pidana bahkan dapat mengganggu kejiwaan. Ia pun memastikan patroli siber akan terus dilakukan secara masif.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...