Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 11:17 WIB | Sabtu, 24 Desember 2022

Polisi Tangsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia

Ekstasi 9.440 butir (34,5 kilogram) senilai Rp 50 miliar disita, dan empat orang ditangkap.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, menunjukkan barang bukti narkoba yang disita. (Foto: Humas PMJ)

TANGERANG SELATAN, SATUHARAPAN.COM-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkoba senilai Rp 50 miliar. Ada empat tersangka yang berhasil diamankan, yaitu orang yang berinisial AF, R, D, dan AS yang merupakan jaringan Malaysia.

Barang bukti berhasil diamankan, berupa ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34,5 kilogram. “Narkoba itu akan dijual dengan target untuk kegiatan malam Tahun Baru," kata Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (22/12/22).

Sarly menjabarkan, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali dengan penangkapan tersangka berinisial AF di Tangsel. Ketika melakukan pengembangan, AF mengakui mendapat narkoba jenis sabu dari Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"AF tertangkap pada Rabu (16/11/22) dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih dua kilogram," katanya. Dari pengembangan penangkapan AF, polisi berhasil menangkap tersangka R dan D di Kota Tanjungbalai, Sumut. Dari penangkapan itu, barang bukti yang disita ada 32 bungkus sabu seberat 25 kilogram dan 10 bungkus plastik berisi 9.440 ekstasi.

"Setelah dilakukan pengembangan ke rumah toko di Tanjung Balai Sumut dan melakukan penyitaan tujuh bungkus teh Cina bertuliskan Guanyinwang yang berisikan sabu seberat kurang lebih 7,5 kilogram," kata Kapolres Tangsel.

Keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home