Polisi Telah Periksa Ibu, Ayah dan Saudara Indra Kenz
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri memanggil ibu tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, berinisial S. Dia dipanggil sebagai saksi.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Gatot Repli dalam keterangannya, hari Jumat (1/4) mengatakan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan ayah Indra Kenz berinisial LHS. Polisi saat itu menyecar 17 pertanyaan kepada LHS terkait aliran dana Indra Kenz.
"Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 maret 2022 penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara LHS, saudara LHS sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dari pukul 15P:00 sampai dengan 18:30 WIB, terkait aliran dana dari saudara IK, dengan 17 pertanyaan," katanya.
Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Indra Kenz kini ditahan.
Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu berisi aturan soal larangan bagi setiap orang mendistribusikan informasi elektronik bermuatan judi serta larangan menyebarkan berita bohong hingga merugikan konsumen.
Dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal 378 KUHP itu berisi ancaman hukuman bagi orang yang menguntungkan diri sendiri lewat penipuan itu.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...