Polisi Temukan Brankas Berisi Sabu di Ruang Sekretariat Mahasiswa Universitas Negeri Makassar
MAKASSAR, SATUHARAPAN.COM-Polisi di Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus penimbunan sabu dalam brankas di Universitas Negeri Makassar. Brankas berisi sabu tersebut, ditemukan polisi saat dilakukan penggeledahan di salah satu ruangan sekretariat mahasiswa.
Saat ditemukan, brankas berisi sabu tersebut ditanam di bawah lantai ruang sekretariat mahasiswa. Dalam video penggerebekan tersebut, terlihat polisi membawa para tersangka ke dalam ruangan sekretariat dan menemukan salah satu keramik lantai yang bisa dilepas, di dalamnya terdapat lubang berisi brankas.
Enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sabu dalam brankas ini, yakni yang namanya berinisial S (25 tahun), SAH (32 tahun), MA (33 tahun), AG (34 tahun), M (36 tahun), dan RR (37 tahun).
Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, hari Minggu (11/6) mengatakan bahwa dari enam tersangka itu, empat di antara mereka merupakan mantan mahasiswa yang sudah putus kuliah, namun mereka masih sering beraktivitas di dalam kampus itu.
"Selain enam tersangka tersebut, kami juga masih mengejar satu tersangka yang ada di Jakarta," kata Kapolda.
Barang bukti yang disita antara lain empat unit ponsel, tujuh saset sabu, enam saset ekstasi, dan empat linting ganja. Selain itu juga disita brangkas tempat menyimpan sabu, alat hisap sabu, serta pireks.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...