Polisi Terbitkan DPO Guru SD Yang Mencabuli Murid di Jaksel
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepolisian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap guru berinisial D (61 tahun) yang melakukan pencabulan terhadap murid di sekolah di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Kasusnya itu anak Kelas 3 SD di SD Grogol Utara, saat itu lagi les di ruang kelas, terus diraba dan diperlakukan tidak baik oleh itu guru," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/10).
Nurma mengatakan kejadian dialami korban pada hari Kamis (23/2/2023) pagi pukul 08:30 WIB.
Usai kejadian itu, saat malam menjelang tidur sang anak korban menceritakan kepada orang tuanya atas kejadian yang dialaminya.
Anak korban menceritakan bahwa pelaku D dikenal sebagai guru yang jahat dan sering nakal di kelasnya. Akhirnya diputuskan untuk dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kepolisian telah memeriksa tujuh orang terkait kasus tersebut dan memburu pelaku yang sudah menjadi tersangka. "Yang sudah diperiksa tujuh orang dan pelaku statusnya tersangka," katanya.
Pelaku D (61 tahun) terjerat tindak pidana pencabulan terhadap anak mlanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diharapkan bantuan bagi masyarakat jika menemukan bisa menghubungi AKP Normasari (081113802078), Iptu Sitanggang (081288977677) dan Brigadir Fajar Apriansyah (085716745510).
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...