Loading...
HAM
Penulis: Eben E. Siadari 09:24 WIB | Senin, 29 Agustus 2016

Polisi Terobos Masuk Studio RRI Wamena Dinilai Langgar HAM

Dialog antara penyiar RRI Wamena dan pekerja sosial dari dua organisasi yang didatangi salah satu oknum polisi. (Foto: Kompas/Istimewa)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tindakan oknum anggota Polisi berinisial Bripda DT bersama temannya berpakaian preman yang memasuki ruangan Radio Republik Indonesia (RRI) Wamena saat sedang berlangsunya acara Dialog Interaktif pada hari Jumat (26/8) pukul 16:16 WIT, merupakan pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia.

Oknum polisi itu masuk tanpa pemberitahuan dan mengambil foto tanpa seizin penyelenggara acara. Tindakan itu dinilai melanggar  hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat, mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan, yang telah dijamin di dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 serta Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Undang Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan atas Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik.

Pendapat ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, kepada satuharapan.com (27/8).

Menurut dia, ulah dan tindakan kedua oknum polisi yang diduga keras berasal dari Polres Jayawijaya tersebut seharusnya segera diusut oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) maupun Perwakilan KOMNAS HAM di Jayapura.

Sebagaimana dilaporkan sejumlah media, oknum polisi menerobos masuk saat di RRI Wamena dilangsungkan dialog antara penyiar RRI dan organisasi Forum Masyarakat Jayawijaya dan Sepegunungan Tengah Papua (FMJ-PTP) serta Yayasan Teratai Hati Papua.

Dialog itu membicarakan peranan advokasi FMJ-PTP Yayasan Teratai Hati Papua terkait sejumlah masalah sosial di Jayawijaya. Di antara isu yang dibahas adalah melambungnya harga BBM seperti premium yang berkisar Rp 75.000 hingga Rp 100.000 per liter  tahun lalu.

Dialog itu menghadirkan narasumber Ketua FMJ-PTP Mully Wetipo, Sekretaris FMJ-PTP Yance Itlay, dan Ence Geong selaku fasilitator Yayasan Teratai Hati Papua.
Ada pun penyiar RRI yang bertugas Ilham Aditjori. Program ini berlangusung setiap hari Jumat, dari pukul 16.00 sampai pukul 17.00 WIT.

Saat dialog baru berlangsung, masuk dua orang tadi ke ruangan. Yang diduga oknum polisi,  berdiri di belakang para narasumber sedangkan temannya mengambil gambar mereka yang hadir. Mereka berada di dalam ruangan sekitar lima menit.

Menurut Yan Christian, Kapolri dan Kapolda Papua seharusnya dapat memerintahkan Kapolres Jayawijaya untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum anggota polisi tersebut. Menurut dia, tindakan mereka dengan menerobos ruangan siaran RRI  jelas-jelas merupakan intimidasi secara fisik dan psikis terhadap Pimpinan dan jajaran RRI Wamena maupun Yayasan Pelita Hati Wamena sebagai pemrakarsa kegiatan Dialog Interaktif tersebut.

Penghargaan Internasional di Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) "John Humphrey Freedom Award" Tahun 2005 dari Kanada ini, mendesak Kapolri dan Kapolda Papua untuk mengusut kasus tersebut.
Sebagai Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua, ia mengimbau Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) maupun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta Pimpinan RRI segera melakukan investigasi serta melaporkan dan mengajukan tuntutan hukum secara pidana maupun perdata berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kapolri dan Kapolda seharusnya juga dapat memeriksa keterlibatan Kapolres Jayawijaya dan Kasat Intelkam Polres Jayawijaya maupun Kasat Samaptanya yang pasti mengetahui siapa yang memberi perintah kepada kedua oknum anggota polisi tersebut untuk melakukan intimidasi fisik dan psikis terhadap kegiatan Dialog Interaktif yang diselenggarakan atas kerjasama Yayasan Pelitra Hati dan RRI Wamena tersebut," kata dia.

Ia menganggap tindakan kedua oknum anggota polisi dari Polres Jayawijaya tersebut kembali menjadi catatan baru dalam konteks pelanggaran HAM yang serius dan sistematis di Tanah Papua menjelang dilaksanakannya Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) September 2016 mendatang serta penyelenggaraan Universal Periodic Revieuw (UPR) pada  Sidang Dewan HAM PBB awal Tahun 2017.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home