Polisi: Tersangka Hanya Joseph Suryadi, Anggota WA Grup Tidak
Joseph Suryadi ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penghinaan agama.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya memastikan anggota grup WhatsApp tidak melakukan penghinaan Nabi Muhammad dalam kasus yang menyeret nama Joseph Suryadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan penyidikan kasus tersebut hanya fokus kepada Joseph Suryadi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Jadi, fokusnya kepada orang yang melakukan penghinaan, yaitu Joseph Suryadi seorang. Adapun anggota lain tidak ada yang melakukan penghinaan,” kata Zulpan, hari Minggu (19/12).
Dia mengatakan sejauh ini memang polisi telah mengetahui identitas anggota grup lain tempat Joseph Suryadi mengunggah konten yang dianggap penodaan agama. “Namun, hanya dia (Joseph) yang memprovokasi, yang lain tidak menanggapi,” kata Endra Zulpan.
Sebelumnya, polisi telah menemukan barang bukti ponsel yang sempat diakui Joseph Suryadi hilang. Pada kasus itu, Joseph Suryadi dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 16 rahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.Selain itu, Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156 a KUHP.
Tagar yang mendesak polisi menangkap Joseph Suryadi muncul setelah akun @NayoanAngelyca di Twitter mengunggah dua foto. Salah satunya memperlihatkan gambar pria dan wanita. Pada gambar itu tertulis kalimat yang dinilai tak pantas tentang agama Islam dan dianggap menghina Nabi Muhammad.
Sementara pada foto kedua menampilkan seorang pria berkacamata. Pria itu disebut-sebut sebagai Joseph Suryadi.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...