Polisi Terus Usut Obat Palsu Yang Dijual Online Sampai ke Pembuatnya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polda Metro Jaya terus mengusut kasus peredaran ribuan obat dan suplemen tanpa izin edar atau palsu senilai Rp 130,04 miliar, yang dijual melalui toko online atau e-commerce.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis, mengatakan, penyelidikan untuk memburu pihak pembuat obat-obatan palsu tersebut.
Polisi telah menangkap lima pelaku yang masing-masing berinisial IB (31 tahun), I (32 tahun), FS (28 tahun), FZ (19 tahun), dan S (62 tahun) dalam pengungkapan kasus ini. Namun, mereka hanya berperan sebagai orang yang memperdagangkan.
"Memang untuk saat ini sudah mengarah (ke pembuat), tapi masih kita dalami siapa pembuat obat-obat palsu dan obat-obatan yang tanpa ada izin edar atau suplemen palsu," katanya, hari Rabu (31/5).
Polisi juga menyita puluhan ribu obat-obatan seperti Interlac hingga obat-obatan keras yang dijual secara online di Tokopedia Geraikita99 serta Lazada Dominoshop96 tanpa perlu menggunakan resep dokter untuk pembeliannya.
"Kalau yang interlac ini sudah dibawa ke lab dan dipastikan palsu, tidak sesuai dengan isiannya apa yang seharusnya diracik dalam obat tersebut. Dampak akan berakibat fatal pada kesehatan ginjal dan hati dan dapat mengakibatkan meninggal dunia," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin dan suplemen palsu yang telah beroperasi sejak Maret 2021-Mei 2023. Barang bukti yang berhasil disita senilai Rp130,4 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan, “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 77.061 yang terdiri dari Interlac palsu hingga obat keras atau pun obat berbagai merek yang tidak memiliki izin edar sebanyak 76.695.”
Para tersangka akan dituntut dengan Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan pidana maksimal Rp500 miliar.
“Lalu, pengenaan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a dan atau ayat 2 dan 3 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Serta penerapan Pasal 102 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...