Polisi Tetapkan Ade Armando Tersangka Pelanggaran ITE
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI) Ade Armando terkait dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Yang bersangkutan dijerat Undang-Undang ITE," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, hari Rabu (25/1).
Argo mengungkapkan proses penyidikan Ade Armando berdasarkan laporan seorang warga Johan Khan karena cuitan tersangka melalui media sosial.
Argo menyebutkan Ade menuliskan "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues".
Ade membuat status melalui media sosila "Facebook" dan "Twitter" berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, namun Johan Khan melaporkan Ade pada 2016.
Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, namun tersangka tidak memenuhinya.
Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status melalui media sosialnya tersebut sekitar Juni 2016. (Ant)
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...