Polisi Tetapkan Alvin Lim Tersangka Kasus Penghinaan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Alvin Lim sebagtai tersangka atas tindak pidana pencemaran nama baik. Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan Persatuan Jaksa (Persaja) pada September 2022.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, menerangkan, penetapan tersangka dilakukan atas pernyataan Alvin Lim yang menyebut Kejaksaan sebagai sarang mafia.
“Ada delapan laporan polisi terkait Alvin Lim, salah satunya Persaja pada periode bulan September. Kemudian, kami lakukan penyelidikan dengan memeriksa 28 saksi,” ungkap Direktur dalam konferensi pers, Rabu (30/8/23).
Menurut dia,, penyidik juga telah memeriksa delapan ahli, yakni ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli kode etik advokat. Setelah itu, dilakukan gelar perkara dan menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka. Namun, penahanan tersangka hingga kini masih ditangguhkan karena sakit dan belum dilakukan penahanan.
“Sudah dilakukan dua kali pra peradilan oleh yang bersangkutan dan hakim menyatakan apa yang dilakukan Polri sudah benar. Ahli kode etik advokat juga telah dimintai keterangan dan menyatakan bahwa apa yang dilakukannya bukan dalam kapasitas advokat dan dalam aturan advokat dilarang menghina,” jelas Direktur.
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...