Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:49 WIB | Jumat, 07 Oktober 2022

Polisi Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Investasi Bodong NET89

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: dok. Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 saat ini dalam tahap penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa saat ini delapan terlapor dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka

“Hari Selasa, 4 Oktober 2022, diputuskan bahwa delapan terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (6/10). Delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET89 adalah:

  1. AA, Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
  2. LSH, Direktur PT SMI NET89
  3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
  4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
  5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
  6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
  7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
  8. D, Sub exchanger PT SMI NET89

Sebelumnya diberitakan bahwa PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan ketika itu bahwa kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti lain dari kasus ini.

“Rencana selanjutnya yaitu penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Kemudian melakukan profiling dan tracing aset kepada para pengurus PT SMI NET89,” katanya.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka. Namun, hal tersebut masih menungggu hasil pengumpulan alat bukti. “Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bila alat bukti cukup dan kuat,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home