Polisi Tetapkan Dua Tersangka Aksi Pembubaran Seminar di Kemang
Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada hari Sabtu (28/9).
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Jakarta, hari Minggu (29/9).
Sementara itu, tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. "Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.
Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa banner (sepanduk) kegiatan seminar, tiga unit patahan besi, dan rekaman video di lokasi kejadian.
Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.
"Kami terus melakukan pendalaman terhadap aksi tersebut dan jika ada temuan akan kami ungkap ke publik," kata dia.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen. Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menjelaskan lima orang yang diamankan dalam kasus pengeroyokan dan perusakan itu. Salah satu dari lima yang diamankan adalah FEK selaku koordinator lapangan.
“Kemudian GW ini sebagai pelaku pengrusakan spanduk, ini sebagai korlap dan penganiayaan kepada petugas keamanan, satpam, termasuk anggota Polri juga ada yang menjadi korban,” katanya hari Minggu (29/9/24).
Pelaku ketiga adalah JJ yang membubarkan dan melakukan pengerusakan, serta mencabut baliho-baliho di dalam ruang acara. Kemudian LW yang berperan melakukan pengerusakan dan membubarkan acara.
“Yang terakhir MDM, ini hampir sama yaitu membubarkan dan melakukan pengerusakan yang ada di dalam gedung,” ungkapnya. Dari kelima orang itu, dua ditetapkan tersangka, yakni FEK dan GW.
Editor : Sabar Subekti
Mendikdasmen Minta Guru Perhatikan Murid untuk Tekan Kasus B...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memi...