Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penggelamnya Kapal PMI Ilegal di Malaysia
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal yang membawa 60 orang pekerja migran Indonesia (PMI), dan terus menyelidiki kasus tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa 60 pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal menumpang kapal dan tenggalam di Perairan Malaysia beberapa waktu lalu. Polri mengatakan dua tersangka itu adalah perekrut PMI ilegal tersebut.
“Polri telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai perekrut PMI tersebut. Di mana para PMI yang menggunakan kapal boat mengalami kecelakaan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, hari Senin (27/12).
Kedua pelaku melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu berinisial JI, warga Kelurahan Batu Besar, Batam. JI telah merekrut lima PMI. Sebanyak empat dari lima orang itu meninggal dalam insiden kapal tenggelam.
Tersangka kedua, AS, warga Kelurahan Sumber Kejayan, Kecamatan Mayang. AS merekrut empat PMI berinisial M, NIS, Kak, dan F. NIS dan F tewas dalam insiden kapal tenggelam tersebut.
“Sampai saat ini ada dua tersangka yang diamankan oleh penyidik, dan saat ini masih pendalaman, masih proses untuk menindaklanjuti sampai sejauh mana perekrutan secara ilegal bekerja di Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal ke luar negeri,” kata Ramadhan.
Peristiwa kapal tenggelam itu terjadi pada Rabu, 15 Desember 2021. Saat tenggelam, kapal itu berada pada posisi sekitar 0,3 NM sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor. Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut, dan sejumlah pemberitaan menyebutkan 21 orang tewas. Kementerian Luar Negeri Indonesia mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...