Polisi Tetapkan Empat Petinggi ACT sebagai Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), hari Senin (25/7).
"Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri, Kombes Pol. Helfi Assegaf.
Tersangka A tampaknya merujuk pada Ahyudin, mantan Presiden ACT yang telah beberapa kali diperiksa. Kemudian IK merujuk pada Presiden ACT, Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, Senior Vice President ACT, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari, selaku sekretaris ACT periode 2009 – 2019. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15:50 WIB.
Tiga Kasus
Sebelumnya, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, menyebutkan ada tiga hal yang penyidik dalami pada kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT, termasuk yang terkait dengan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Selain itu, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
“Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7).
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang ini untuk pencucian uang. “Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya untuk sebagai perusahaan money laundering,” kata Whisnu.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...