Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kasus Suap Pertandingan Liga 2 Sepak Bola
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola telah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan hasil pertandingan Liga 2.
Dari hasil penyidikan, polisi telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka, kata Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari Rabu, 27 September 2023.
Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan.
Satgas juga terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung.
Disebutkan bahwa proses penegakan hukum ini hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023.
Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.
“Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini,”kata Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.
Satgas menerima laporan tersebut pada tanggal 5 September 2023, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI, juga meminta keterangan dari enam ahli pidana.
Penyidik menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang.
“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” kata Asep.
Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp 15 juta.
Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Dikatakan, para wasit yang terlibat dalam kasus ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2. Mereka adalah wasit-wasit yang masih aktif di Liga Indonesia. “Club yang terlibat juga masih aktif dalam Liga Indonesia,” kata Asep.
Asep mengatakan, tersangka belum ditahan karena masih dalam proses. Selain itu, kasus judi bola juga sudah dilaporkan, tetapi masih dalam proses.
Editor : Sabar Subekti
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...