Polisi Tetapkan Lagi Dua Tersangka Kasus Robot Trading ATG
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka baru dengan inisial nama LD dan IG yang merupakan 'kaki tangan' dari WK dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. "Penyidik saat ini telah menetapkan dua tersangka baru sebagai founder yaitu IG dan LD yang dilaporkan dengan 27 laporan polisi, dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kataDirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, hari Selasa (19/9/23).
Whisnu Hermawan Februanto mengatakan dengan penambahan dua orang tersebut, saat ini ada lima tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Mereka adalah DW, CB , YK (DPO), IG dan LD.
“Tersangka LD dan IG, sekitar awal tahun 2020 mulai memasarkan robot trading (expert adviser) dengan nama Auto Trade Gold, di mana robot trading ATG tersebut dapat digunakan di broker market Lego LLC yang berada di luar negeri.
Robot trading ATG tersebut ditawarkan kepada para calon anggota dengan menggunakan marketing plan dan badan usaha PT. Sarana Digital Internasional dengan menggunakan sistem jaringan member get member dengan bonus keuntungan lima persen sampai dengan 15 persen dari harga robot yang dibeli apabila dapat memperoleh anggota baru, katanya.
Dalam hal ini, PT. Sarana Digital Internasional dalam menjalankan penjualan robot trading ATG tidak memiliki izin distribusi langsung dari Kementerian Perdagangan RI, di mana penjualan dengan menggunakan sistem MLM atau penjualan langsung memerlukan izin yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan RI.
Menurut Dirtipideksus, DW yang merupakan tersangka utama karena yang bersangkutan adalah pemilik dari perusahaan dan yang memiliki ide untuk menjalankan usaha robot trading ATG dan juga diduga melakukan penggelapan dana para anggota, di mana tidak seluruh dana anggota yang dilakukan trading oleh DW Dkk sehingga dana para anggota digunakan untuk keperluan selain dari trading.
Dirtipideksus menjelaskan peran dari LD dan IG yang merupakan leader dari penjualan robot trading ATG itu. Keduanya merekrut anggota sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau anggota dapat bergabung dalam investasi tersebut. Kemudian, membuat nama kelompok atau komunitas anggota sebagai bentuk identitas keanggotaan.
"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak warga masyarakat yang bergabung menjadi anggota. Dan mereka yang sudah bergabung akan tertarik merekrut anggota baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian warga masyarakat tidak akan berpikir panjang untuk menjadi anggota ATG," kata Dirtipideksus.
Para tersangka akan menghadapi dkwaan berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...