Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 09:02 WIB | Kamis, 26 Agustus 2021

Polisi Tetapkan MKC Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama

Muhammad Kece (MKC), terlihat dengan memegang tongkat ketika dibawa dari Bali ke Jakarta, hari Selasa (24/8). (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polisi telah menetapkan YouTuber, Muhammad Kece (MKC) sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui konten YouTube.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan video YouTube dari akun MKC sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik menangkap tersangka MKC di Badung, Bali, dan dia dibawa ke Bareskrim, Jakarta.

MKC dalam pengakuannya di video YouTube adalah seorang Muslim yang sudah tiga kali naik haji, dan kemudian beralih keyakinan menjadi seorang Kristen. Dia sering mengunggah video pernyataan di akun YouTube, dan juga terlibat dalam perdebatan tentang agama.

“Barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video pada akun YouTube yang bersangkutan memposting. Kemudian, memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga. Berdasarkan bukti tersebut, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA,” kata Rusdi.

Dari barang bukti tersebut tersangka MKC akan dijerat dengan Undang-undang terkait dengan Penodaan Agama. “Tersangka terancam Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-undang Pidana tentang Penodaan Agama,” katanya.

Dirtipidsiber Bareskrim, Brigjen Asep Edi Suheri, memimpin penangkapan MKC di wilayah Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada hari Selasa (24/8), dan langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Semnentara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari. Dia menyebut warga yang mem-posting video MKC itu bisa saja dijerat UU ITE.

“Bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” katanya.

Kombes Ramadhan mengungkapkan Polri sedang berupaya untuk melakukan take down terhadap video MKC yang dinilai tidak pantas. Dan bisa saja video-video itu bukan ditemukan di akun Muhammad Kece, melainkan di akun warga yang membagikan ulang.

“Ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MKC. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MKC,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home