Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Pornografi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (HRS) terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto pornografi bersama Firza Husein.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya gelar perkara penanganan dugaan kasus pornografi yang menyeret Rizieq dengan Firza Husein (FH).
"Penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka HR," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta Senin (29/5).
Argo menyatakan polisi memiliki alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara guna menaikkan status Rizieq sebagai tersangka. "Tentunya sudah didapat penyidik ada beberapa alat bukti seperti chat dan telepon selular," tutur Argo.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Habib Rizieq Syihab pada Selasa (16/5) malam.
Pada Senin (29/5), berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Firza Husein diserahkan kepada kejaksaan.
"Hari (Senin) ini berkas perkara tersangka FH sudah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta," kata Argo Yuwono.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.
Saat ini, penyidik belum memeriksa kembali Rizieq karena ia masih berada di Arab Saudi. (antaranews.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Banjarmasin Gelar Festival Budaya Minangkabau
BANJARMASIN, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan memberikan dukungan p...