Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 14:52 WIB | Minggu, 21 Januari 2024

Polisi: Tiga Orang Jadi Tersangka Kasus Penipuan Aplikasi Kencan Daring

Konferensi pers tentang penangkapan tersangka penipuan aplikasi kencan daring. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka penipuan melalui aplikasi kencan daring. Dua tersangka merupakan WNA (warga negara asing) China dan satu tersangka WNI (warga negara Indonesia).

Direktur Reserse Kriminal Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan, tim penyidik juga mengamankan satu orang lagi hari Jumat pagi tadi, namun masih dalam pemeriksaan dan belum ditetapkan tersangka.

"Kami mengamankan 19 WNI terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan, serta dua WNA laki-laki. Dari pihak yang diamankan itu, tiga telah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi tadi kita amankan dan masih pendalaman," jelas Direktur di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari Jumat (19/1/24).

Menurut dia, dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, baru satu korban warga negara Indonesia yang berhasil diungkap dituntaskan. Sebab, korban lainnya sejumlah 367 adalah WNA.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Divhubinter karena korban juga ada yang merupakan warga negara asing," katanya.

Dijelaskan, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan modus berkenalan dengan korban melalui sejumlah aplikasi kencan daring. Setelah itu, pelaku dan korban berkenalan untuk semakin mengintenskan kedekatan.

Dalam tahap pendekatan, tersangka memetakan korban di media sosialnya dan apa saja barang yang dimilikinya hingga kebiasaannya. Selama proses komunikasi dengan korban juga dilakukan pengiriman foto-foto seksi.

Usai benar-benar dekat, tersangka akan merayu korban untuk berbisnis di toko daring melalui http://shop66.hccgolf.com. Lalu, korban diminta memasukan deposit Rp 20 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah ekonomi. Para pelaku meraup Rp 40-Rp 50 miliar per bulan," kata Direktur.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home