Polisi: Tiga Orang Yang Ditangkap Densus 88 Tersangka Terorisme
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menjelaskan tiga orang, termasuk anggota Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah berstatus tersangka tindak pidana terorisme.
Densus 88 telah menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Farid Okbah, dan Ahmad Zain An Najah, yang juga anggota Komisi Fatwa MUI. Selain keduanya, satu orang lagi yang ditangkap berinisial AA.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, menyebut ketiganya berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Ketiganya ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.
“Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA, dan FAO,” kata Ahmad Ramadhan, Rabu (17/11).
Ramadhan membeberkan ketiga tersangka tersebut ditangkap di Bekasi. Mereka ditangkap pada pagi hari. “Waktu penangkapan AZ (Ahmad Zain An Najah-red), Selasa 16 November, pukul 04.39 WIB. Tempat di Perumahan Pondok Melati,” katanya.
“Kedua, (tersangka berinisial) AA, ditangkap di hari Selasa tanggal 16 November, pukul kira-kira 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO (Farid Ahmad Okbah). Ditangkap juga di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” kata Ramadhan.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...