Loading...
INDONESIA
Penulis: Melki Pangaribuan 08:30 WIB | Selasa, 26 November 2019

Polisi Tilang 66 Pelanggaran di Jalur Sepeda Jakarta

Petugas gabungan menilang pengendara motor yang melintas di jalur sepeda Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Senin (25/11/2019). (Foto: Antara/HO-Sudinhub Jaktim)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat 66 kendaraan yang dikenai sanksi tilang lantaran melanggar lajur khusus sepeda di Jakarta, Senin (25/11).

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar mengatakan sepeda motor menjadi pelanggar terbanyak.

"Jumlah penindakan pelanggaran 66 pelanggaran dengan pelanggaran didominasi oleh sepeda motor," ujar Fahri.

Fahri mengemukakan, berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, ruas jalan dengan pelanggaran terbanyak adalah Jalan Medan Merdeka Selatan.

Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini memberlakukan sanksi tilang bagi para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.

Kendaraan yang melintas di jalur sepeda dikenai Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas akan dikenai sanksi berupa tilang dengan denda Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

Sanksi tilang tersebut diberlakukan setelah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menandatangani aturan mengenai penyediaan lajur sepeda pada Rabu (20/11).

Berikut adalah jalur-jalur sepeda yang disebutkan dalam Pergub 128/2019: Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Salemba Raya, Jalan Proklamasi, Jalan Penataran, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Sisingamangaraja.

Selanjutnya Jalan Panglima Polim, Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Tomang Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Cideng Timur, Jalan Cideng Barat, Jalan Kebon Sirih, Jalan Fachrudin, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.(Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home