Polisi: Transaksi Jual Beli Ginjal Terjadi di Rumah Sakit Kamboja
Polisi ungkap TPPO dan jual beli ginjal di Bekasi, dengan 12 orang jadi tersangka.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi, Jawa Barat, yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Dari pengungkapan ini, korban mencapai sebanyak 122 orang.
"Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, di Jakarta, Kamis (20/7/23).
Sementara untuk total tersangka, mencapai 12 orang. Dua di antara mereka adalah anggota polisi dan petugas imigrasi. Namun, Irjen Pol. Karyoto mengatakan keduanya di luar sindikat.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap TPPO diduga jual beli ginjal. Adapun kejadiannya di Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Para korban diduga bakal dibawa dulu ke Kamboja. Di sana, mereka akan menjalani operasi pengambilan ginjal.
Sementara itu, Kadivhubinter Mabes Polri, Irjen Krishna Murti, mengatakan pihaknya mendeteksi dugaan transaksi perdagangan ginjal terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja.
“Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea,” kata Krishna kepada wartawan, hari Jumat (21/7/2023). Krishna mengatakan itu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Menurut Krishna, di rumah sakit tersebut terjadi transaksi perdagangan ginjal. Sampai saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.
“Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja,” kata Krishna.
Selain karena transaksi terjadi di rumah sakit pemerintah, Krishna mengaku pihaknya mengalami kesulitan lain ketika berkoordinasi dengan pihak Kamboja. “Kesulitan kami, adalah belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI, sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” lanjutnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan korban dari kasus TPPO Kamboja berjumlah 122 orang. Sudah ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian sembilan tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalan korban dan lain sebagainya,” kata Karyoto.
“Satu (orang) tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja. Dua (orang) tersangka di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada,” kata Karyoto.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...