Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 12:06 WIB | Selasa, 09 Juli 2024

Polisi Ungkap Jaringan Judi Online dan Pronografi Warga Taiwan

Keterangan pers polisi tentang judi online dan pornografi dengan pelaku warga negara Taiwan. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan.

“Dittipidum pada tanggal 24 Juni mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, hari Senin (8/7/2024).

Djauhandhani mengatakan, penelusuran Bareskrim Polri akhirnya berhasil menemukan dua situs judi online yaitu hot51 dan 82gaming. Situs-situs tersebut selalu berubah domainnya yang bertujuan untuk menyamarkan konten judi pada situs-situs tersebut.

“Pada situs hot51 tersedia dua layanan, layanan judi online dan layanan live stream pornografi,” katanya.

Djauhandhani mengungkap sindikat tersebut merekrut agen yang bertugas untuk mencari streamer atau host. Host berperan melakukan live streaming sambil berpakaian minim hingga melakukan berhubungan intim.

“Sedangkan agen bertugas untuk mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host (gaji dan bonus). Para host ditargetkan untuk melakukan live stream selama tiga jam pada tiap harinya untuk mendapatkan gaji minimum dan para host akan mendapatkan bonus dari gift yang diberikan oleh para viewers,” katanya.

Setelah menerima laporan polisi, Djauhandhani mengatakan pihaknya bergerak hingga berhasil menemukan salah satu kantor operasional sindikat tersebut di Tangerang.

Dari penyelidikan itu tim Bareskrim mengamankan sejumlah barang bukti dan tujuh tersangka yang beberapa di antara mereka adalah warga negara asing (WNA) Taiwan. Yakni CCW, SM, WAN, KA, AIH, NH, DT, dan ST.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 ayat 1 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. “Dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda maksimal rp 10.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),” katanya.

Terungkapnya modus operandi tindak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan masyarakat, di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp 500 milyar selama kurun waktu tiga bulan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home