Polisi Ungkap Kasus Pornografi Online, dan Selidiki Dugaan Eksploitasi Pekerja Imigran
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi online jaringan internasional, dan nantinya juga akan mengusut adanya dugaan eksploitasi pekerja imigran ilegal dalam kasus tersebut.
"Kasus ini akan terus kita kembangkan karena dari hasil penyelidikan yang kita dapatkan ini juga terkait dengan eksploitasi pekerja imigran ilegal," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, hari Jumat (3/2/23).
Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengatakan bahwa ekspoitasi imigran ilegal tersebut diketahui lantaran aplikasi tersebut dikendalikan di luar negeri. Yakni di Kamboja dan Filipina.
"Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa jaringan ini adalah jaringan international yang juga merupakan perhatian dari presiden terkait maraknya eksploitasi pekerja imigran gelap, ilegal yang dikirim ke negara tersebut," kata Dirtipidum Bareskrim Polri.
Aplikasi dan website Bling2.com yang diusul disebutkan menampilkan siaran bagi para penontonnya. Mereka yang ingin mendapatkan siaran konten pornografi harus melakukan top-up atau transfer sejumlah uang ke beberapa nomor rekening yang tertera di website tersebut.
Para streamer memberikan siaran online kepada penontonya. Mereka akan melakukan aksi mesum jika sudah mendapatkan gift atau "saweran", menurut kutipan oleh oke news.
Bareskrim menangkap dua perempuan dan empat pria dalam penggrebegan tersebut. Mereka para tersangka dan perannya, yaitu, IPS (27 tahun), R (28 tahun) dan R (22 tahun) bertugas sebagai host live streamer; R (30 tahun) berperan sebagai pihak pencuci uang; AAP (25 tahun) berperan orang yang mencari rekening atau penadah; dan J alias KA (29 tahun) bertugas sebagai akuntan.
Para pelaku disangka melanggar Pasal 281 KUHP Tentang Kesusilaan, Pasal 303 KUHP Ayat (1) Tentang Perjudian, Pasal 34 jis Pasal 8 dan Pasal 4 Ayat (2) A, B, dan C, UU Nomoe 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan/atau Pasal 36 jo uncto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Pasal 33 jis Pasal 7 dan Pasal 4 Ayat (2) huruf A, B, dan C UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 45 ayat (2) jis Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 34 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...