Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Tiga Wilayah, 13 Tersangka Ditangkap
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi di tiga wilayah di Indonesia, yakni Aceh, Riau, dan Bali. Sebanyak 13 orang ditangkap dalam pengungkapan kasus itu.
“Barang bukti yang disita dari seluruh kegiatan tersebut di tiga lokasi yang tadi saya sampaikan ada 428 kilogram sabu dan 162.932 butir ekstasi,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6/2023).
Dia mengatakan, operasi pengungkapan itu digelar dalam rentang waktu satu bulan, yakni pada Juni 2023. Ada 13 orang yang sudah ditangkap berkaitan dengan kasus ini.
Agus mengatakan dua tersangka ditangkap terkait peredaran narkoba di Aceh, yakni S bin I (24 tahun) dan H bin MT (29 tahyun). Kemudian, satu tersangka ditangkap terkait pengungkapan kasus di Riau dengan inisial H (53 tahun).
Sebanyak 10 tersangka ditangkap terkait kasus di Bali adalah TS (34 tahun), YAI (33 tahun), IJ (26 tahun), UK (34 tahun), JM (58 tahun), PAS alias I (44 tahun), RLP alias O (28 tahun), IGN BTAP alias P (44 tahun), DAKM (22 tahun), dan IDGK alias O (33 tahun).
“Selama operasi dilaksanakan, berhasil menangkap 13 orang tersangka,” katanya. Pengungkapan itu dilakukan berkat bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Bea Cukai serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 122 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati dan penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...