Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 14:15 WIB | Minggu, 04 Oktober 2015

Polisi Usut 238 Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan

Polisi Usut 238 Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan
Suasana perumahan yang masih diselimuti asap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (2/10). BNPB memprediksi negara akan mengalami kerugian lebih dari Rp20 triliun akibat bencana kebakaran hutan dan lahan yang berkepanjangan. (Foto-foto: Antara)
Polisi Usut 238 Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan
Sejumlah pesawat yang mendarat di Bandara Kualanamu tidak bisa terbang kembali akibat kabut asap di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (3/10). Dampak kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Riau, Sumsel dan Jambi tersebut sampai ke bandara Kualanamu dan mengakibatkan sejumlah penerbangan dibatalkan hingga terjadi penumpukan penumpang.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan hingga saat ini ada sebanyak 238 kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan, yang tengah ditangani polisi.

"Hingga tanggal 3 Oktober 2015, Polri telah menangani 238 laporan terkait pembakaran lahan dan hutan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Agus Rianto, melalui pesan singkat, hari Minggu (4/10).

Dia merinci dari jumlah tersebut, tercatat ada sebanyak 191 kasus perorangan dan 47 kasus yang melibatkan korporasi.

Agus mengatakan dari sederetan kasus pembakaran lahan dan hutan yang melibatkan korporasi, tercatat ada dua perusahaan modal asing (PMA) yang diduga terlibat.

Sementara hingga saat ini tercatat ada 216 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

"Dari 216 tersangka, rinciannya 205 orang tersangka kasus perorangan dan 11 orang tersangka kasus korporasi," ungkapnya.

Sedangkan dari 216 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, hanya 72 orang yang ditahan (67 orang kasus perorangan dan lima orang kasus korporasi).

Sementara total areal yang masih terbakar lebih kurang 42.644,37 hektar di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan.

Ia pun merinci sebaran penanganan kasus tersebut yakni Bareskrim menangani empat kasus, Polda Sumsel menangani 35 kasus, Polda Riau menangani 69 kasus, Polda Jambi menangani 20 kasus, Polda Kalteng menangani 61 kasus, Polda Kalbar menangani 29 kasus, Polda Kalsel menangani 9 kasus serta Polda Kaltim menangani 11 kasus.

Sementara dua PMA yang kini tengah disidik polisi yakni PT ASP (dari Tiongkok) yang ditangani Polda Kalteng dan PT KAL (dari Australia) yang ditangani Polda Kalbar.

Polda Tunggu Laporan Penyidik Perusahaan Bakar Lahan

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga saat ini masih menunggu laporan tim penyidik terkait tiga perusahaan yang diduga melakukan pembakaran saat membersihkan lahannya, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar (Pol) Agus Nugroho.

"Hingga kini ketiga pimpinan perusahaan tersebut masih dalam proses penyidikan, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka, karena tim penyidik kami belum kembali dari lapangan, dan kemungkinan hari Selasa (6/10) mereka baru kembali," kata Agus Nugroho di Pontianak, hari Minggu (4/10).

Menurut Agus, pihaknya sudah memeriksa tiga pimpinan perusahaan, yakni dua perusahaannya di Kabupaten Ketapang, yaitu PT KAL yang berlokasi di Dusun Kuala Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, kemudian PT SKM berlokasi di Desa Tanjung Pasar dan Desa Suka Maju Kecamatan Muara Pawan. 

Sedangkan satu perusahaan lagi, yakni PT RJP berlokasi di Dusun Teluk Binjai, Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, katanya.

"Satu perusahaan lagi di Kabupaten Ketapang masih dalam penyelidikan, karena pihak perusahaan itu terlebih dahulu membuat alibi dengan melaporkan tindakan pembakaran yang dilakukan masyarakat, yang ada di sekitar konsesi perkebunan sawit. Areal sawit yang terbakar sudah produktif, dan mereka sudah berupaya melakukan pemadaman, tetapi api tidak bisa dikendalikan," ungkapnya.

Menurut Agus dalam menangani kasus korporasi, penyidik harus berhati-hati. Teknis yang dilakukan penyidik adalah mengumpulkan keterangan ahli dari dinas perkebunan dan dinas kehutanan, mengumpulkan barang bukti di lapangan, baik dari masyarakat hingga ke karyawan perusahaan.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Anti-Kebakaran Hutan dan Lahan, Polda Kalbar, Komisaris Besar (Pol) Suhadi SW menyatakan, hingga saat ini pihaknya sedang menangani 19 kasus dugaan pembakaran lahan hutan dan lahan (Karhutla) baik oleh perseorangan maupun korporasi.

Ia menjelaskan, ada sebanyak 19 kasus Karhutla dengan 15 tersangka dan khusus untuk tujuh kasus pembakaran lahan oleh korporasi, masih didalami oleh tim penyidik yang dipimpin oleh Direktur Reserse Tindak Pidana Khusus, Komisaris Besar (Pol) Agus Nugroho.

Hingga saat ini, kabut asap masih menyelimuti Kota Pontianak dan sekitarnya, tetapi sudah tidak setebal seperti sepakan sebelumnya, karena dalam beberapa hari terakhir Kota Pontianak dan sekitarnya sempat diguyur hujan. (Ant


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home