Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 16:24 WIB | Kamis, 15 September 2022

Polisi Usut Kasus Pencabulan oleh Guru Agama di SMP Batang

Kekerasan seksual. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM-Polisi di Polda Jawa Tengah masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang guru agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang berinisial AM (33 tahun) dengan korban puluhan siswa.

Pelaku telah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang setelah perbuatannya terbongkar dari cerita sejumlah korban ke orang tuanya masing-masing. Sebelum dilaporkan ke Polisi, para orang tua korban juga sempat mendatangi sekolah dan menggerudug rumah pelaku.

"Masih terus mendalami tentang kemungkinan adanya korban lain," kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, rabu (14/9). Dikatakan, sebelum bekerja di SMP tersebut, pelaku diketahui sempat mengajar di sebuah sekolah dasar (SD).

Dirreskrimum Polda Jateng menuturkan Kepolisian telah menyediakan posko pengaduan jika ada korban yang akan melaporkan. "Identitas pelapor akan kami rahasiakan," kata Dirreskrimum Polda Jateng.

Dalam kasus pencabulan itu, setidaknya terdapat 10 korban yang dicabuli hingga disetubuhi pelaku serta 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan, kata Dirreskrimum Polda Jateng.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS. Adapun lokasi terjadinya pencabulan, kata dia, di antaranya dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas, kata Dirreskrimum Polda Jateng.

Selain upaya penindakan hukum, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban, jelas Dirreskrimum Polda Jateng. "Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat,” katanya.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home