Loading...
INDONESIA
Penulis: Yan Chrisna Dwi Atmaja 00:39 WIB | Minggu, 15 Desember 2013

Polisi yang Dilaporkan Perkosa WNI Sudah Ditahan

Ilustrasi. (Foto: Antara)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Anggota Polisi Malaysia yang dilaporkan memperkosa seorang Warga Negara Indonesia di sebuah hotel di kawasan Kajang, Selangor, telah ditahan dan akan menerima ancaman hukuman maksimal penjara 30 tahun serta dapat dikenakan sebat (hukum cambuk).

Tim Satgas Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar Republik Indonesia memperoleh keterangan ini di Kuala Lumpur setelah meminta klarifikasi dari kantor Polisi Kajang terkait dengan adanya pemberitaan di sejumlah media lokal yang menyebutkan seorang WNI diperkosa oleh anggota polisi Malaysia.

KBRI Kuala Lumpur dari keterangan persnya yang diterima Antara, Sabtu (14/12) malam, menyampaikan bahwa pihak kepolisian Kajang membenarkan berita tentang perkosaan tersebut yang dimuat sejumlah media di Malaysia.

Terkait dengan kasus yang menimpa WNI tersebut, KBRI KL juga sudah meminta akses kekonsuleran untuk dapat bertemu langsung dengan polisi penyelidik dan juga korban.

Permintaan akses kekonsuleran untuk bertemu langsung polisi penyelidik diberikan pada hari Senin (16/12), sementara keinginan bertemu korban difasilitasi dengan memberikan nomor HP korban dan alamat tinggalnya mengingat korban sudah diperbolehkan kembali ke rumah bersama suaminya setelah dilakukan visum di RS Kajang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tim Satgas melakukan komunikasi langsung dengan suami korban yang menyampaikan bahwa ia dan istri dalam keadaan baik namun mereka belum bersedia untuk bertemu secara langsung dengan Tim Satgas KBRI karena beranggapan pelaku sudah ditahan dan kasusnya sudah ditangani oleh polisi.

Namun, berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas ke alamat tinggal korban, diperoleh informasi dari penghuni lainnya bahwa korban dan suaminya sudah pergi sejak semalam.

Sementara itu, kronologis peristiwa berawal dengan kedatangan tiga orang anggota polisi ke rumah yang ditinggali oleh korban dan suami serta beberapa WNI lainnya.

Petugas tersebut kemudian membawa korban serta tiga orang WNI penghuni rumah lainnya ke kantor polisi Bandar Baru, Bangi karena tidak memiliki izin tinggal yang sah. Sedangkan suami korban tidak ikut serta karena memiliki izin tinggal yang sah.

Dalam perjalanan, ketiga WNI lainnya dibebaskan sementara korban tetap dibawa ke kantor polisi Bangi. Ternyata dari kantor polisi Bangi tersebut, korban diajak oleh salah satu anggota polisi ke sebuah hotel di daerah Kajang.

Di hotel tersebut, korban diperkosa hingga dua kali sebelum kemudian diantar pulang ke rumahnya.

Tidak terima atas perlakuan yang menimpa dirinya, korban segera melaporkan kejadian perkosaan ke kantor polisi terdekat. 

Terkait kasus tersebut, KBRI Kuala Lumpur akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, khususnya IPD Kajang yang menangani kasus tersebut, untuk memonitor perkembangan penanganan kasus perkosaan WNI dimaksud dengan memastikan proses hukum berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home