Polres Batang Imbau Masyarakat Waspadai Uang Palsu
BATANG, SATUHARAPAN.COM - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran uang palsu yang kini semakin marak.
Kepala Polres Batang AKBP Juli Agung Pramono di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa peredaran uang palsu bisanya dilakukan oleh para pelaku saat kondisi transaksi ramai atau masyarakat lengah.
"Oleh karena, kami mengimbau pada masyarakat harus teliti saat bertransaksi dengan cara 3D, yaitu `dilihat, diraba, dan diterawang`," katanya.
Pada operasi rutin yang digelar sepakan terakhir ini, polres telah meringkus tiga tersangka pengedar uang palsu sekaligus mengamankan uang palsu Rp400 juta (bukan Rp400 miliar seperti diberitakan sebelumnya, red.), satu mobil, dan empat telepon seluler.
"Tiga tersangka tersebut merupakan residivis dengan kasus yang berbeda, seperti pencurian dengan pemberatan, penggelapan mobil, dan uang palsu," katanya.
Pramono yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Suhadi menyebutkan pada operasi itu, polres mengamankan barang bukti kejahatan 34 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, delapan bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan 32 bundel uang palsu pecahan Rp100 ribu.
"Para tersangka, kami ringkus saat mereka berada di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Juragan Kecamatan Kandeman," katanya.
Ketiga tersangka tersebut, adalah Kholik Kurniawan (33), warga Kelurahan Penggaron, Kota Semarang, Yuli Maryono (48), warga Kecamatan Purokerto, Kabupaten Banyumas, dan Achmad Murtaqi (47), warga Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Banyumas.
Ia menjelaskan tersangka mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu pada calon pembeli dengan perbandingan dengan uang palsu 1:2 dan pelaku juga memberikan sampel pada calon pembeli dengan menyerahkan uang palsu itu.
Setelah terjadi kesepakan transaksi dengan calon pembeli, kata dia, tersangka mencampurkan uang palsu dengan uang tiruan itu.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
"Selain itu, para tersangka juga akan dijerat Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar. Saat ini, para tersangka kami amankan di Mapolres Batang," katanya.(Ant)
Editor : Eben E. Siadari
Kepala Militer HTS Suriah Akan Membubarkan Sayap Bersenjata
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Kepala militer "Hayat Tahrir al-Sham" (HTS) Suriah yang menang m...