Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Pembuat Uang Palsu
CILEGON, SATUHARAPAN.COM - Polres Cilegon, Banten, membongkar tempat pembuatan uang palsu di daerah Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan menyita sejumlah barang bukti.
Menurut Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro, mengatakan awal mula pengungkapan tersebut saat pelaku dengan inisial MI (35 tahun) ditangkap ketika hendak menyeberang ke Lampung.
“Awalnya pada tanggal 22 Januari 2023, petugas di Dermaga 3, Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, mencurigai gerak gerik MI dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil tersebut, petugas mendapati dia membawa 6.600 lembar mata uang palsu,” kata Kapolres, hari Selasa (28/2). Uang palsu itu pecahan 100.000, sehingga total sebanyak 66 juta.
Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menangkap seorang tersangka lain bernama HI (42 tahun) pada tanggal 25 Januari 2023. Diketahui ada dua pelaku pemalsuan uang yang berhasil ditangkap, sementara tersangka lain yakni TJ (43 tahun) masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dia berhasil melarikan diri dari kejaran pihak Kepolisian.
Selain barang bukti berupa uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi. Satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon, dua dus bahan kertas, satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk.
Tersangka MI dan HI diancam hukuman penjara 15 tahun dika terbukti melakukan tindak pidana dengan dakwaan berdasarkan Pasal 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Polisi juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...