Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 10:34 WIB | Minggu, 09 Februari 2025

Polres Jakarta Utara Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, Satu Tersangka Ditangkap

Keterangan pers Polres Jakarta Utara tentang kasu pengoplosan gas, dan sejumlah barang bukti. (Foto: Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polres Metro Jakarta Utara (Jakut) menangkap seorang berinisial ASJ atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukurang tabung tiga kilogram. Tindak pidana tersebut dilakukan ASJ di tempat usaha miliknya daerah Kelapa Gading.

"Kami menangkap pelaku ini pada hari Rabu (5/2/25) dan saat ini kasus ini dalam proses penyelidikan," kata  Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes. Pol. Ahmad Fuady, dikutip Antara, hari Jumat (7/2/25).

Kapolres menjelaskan, penangkapan berawal saat petugas menemukan kendaraan yang mengangkut sejumlah tabung gas beragam ukuran diduga disalahgunakan dengan cara mencampurkan gas bersubsidi ke dalam tabung non subsidi. Lalu, gas oplosan tersebut dijual ke masyarakat.

"Gas ini disuntik dari gas elpiji bersubsidi tabung tiga kilogram ke dalam gas 12 kg. Pelaku ini mengambil keuntungan dari aksi pidana tersebut," ungkap Kapolres Jakut.

Ia menjelaskan, ASJ mengeluarkan modal Rp150.000 untuk membeli gas subsidi. Kemudian, pelaku mengoplos gas subsidi dengan disuntikan ke gas 12 Kg.

Satu tabung 12 Kg baru beserta isinya, ungkapnya, dijual tersangka seharga Rp550.000. Sehingga, pelaku mendapatkan keuntungan Rp400 ribu.

Dari tempat usaha milik ASJ penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa 19 unit tabung gas 12 kg, 201 tabung gas kosong ukuran 12 kg, 82 unit tabung 50 kg dan 70 unit tabung gas bersubsidi 3 kg. Kemudian, 70 unit segel dengan kode batang (barcode) yang dikeluarkan PT Pertamina serta satu unit mobil yang digunakan mengangkut tabung-tabung tersebut.

Pelaku dijerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak da Gas Bumi diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Atau pasal 62 jo pasal 8 ayat1 huruf b dan c UU RI Nomor 8 tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen. “Dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home