Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:46 WIB | Jumat, 26 Juli 2024

Polres Kupang Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian Ternak di Amarasi Barat

Sapi. (Foto ilustrasi: dok. Ist)

KUPANG, SATUHARAPAN.COM-Tim Buru Sergap Serigala Polres Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap terduga pelaku pencurian ternak sapi. Tersangka berinisial DAA (22 tahun) dan ML (23 tahun) ditangkap di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada hari Jumat (19/7/2024).

Tersangka DAA merupakan warga Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, sementara ML adalah warga Desa To'obaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

"Keduanya melakukan pencurian hewan sapi betina dan ditangkap pada hari Jumat, 19 Juli 2024 lalu," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, hari Minggu (21/7/24).

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Ingret Yustinus Botbesi (34 tahun), warga RT 016 RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, pada 21 Mei 2024 lalu selaku pemilik ternak. Ingret kehilangan satu ekor sapi betina miliknya pada tanggal 17 Mei 2024 sekitar pukul 18:00 WITA di padang rumput Haubesi yang terletak di RT 016 RW 007, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

"Korban melepas dua ekor ternak sapinya di padang tersebut. Namun keesokan harinya, ia mengecek sapinya dan mendapati hanya satu ekor sapi yang tersisa, sedangkan sapi betina sudah tidak ada lagi di padang rumput tersebut. 

Atas kejadian ini, ia melapor ke Polres Kupang," kataYeni Setiono.

Dalam penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah melarikan diri ke Bali pada bulan Mei 2024 pasca kejadian tersebut. Pada bulan Juli 2024, polisi memperoleh informasi bahwa para tersangka telah kembali ke NTT.

Kasat Reskrim Polres Kupang itu juga menyampaikan bahwa Personelnya kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka mengaku bahwa satu ekor sapi yang dicurinya telah dijual di pasar Lili, Kabupaten Kupang, dengan harga Rp 4.000.000 kepada orang yang tidak dikenali.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home