Polres Sukabumi Tangkap Empat Tersangka Pembuat Konten Judi Online
SUKABUMI, SATUHARAPAN.COM-Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, menetapkan empat tersangka dalam kasus kreator konten judi online.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengungkapkan bahwa keempat tersangka adalah bagian dari jaringan yang terlibat dalam promosi dan pembuatan konten judi online ilegal.
Mereka adalah tersangka dengan inisial TS (28 tahun) yang berperan sebagai kreator konten di situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us, adapun yang berinisial E alias I (27 tahun) yang berperan sebagai spammer atau pengirim pesan digital pada situs web judi online tersebut, katanya hari Minggu (10/9/23),
Tersangka berinisial P (31 tahun) adalah desainer situs web cangkul88.com, sensa88.ink, dan gogo90.us, sementara tersangka yang berinisial N (24 tahun) merupakan perempuan yang bertugas mempromosikan situs judi online tersebut.
Penangkapan keempat tersangka ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di beberapa lokasi di Kabupaten Sukabumi. Polisi melakukan penggrebegan awal terhadap salah satu rumah di Perumahan Premapera, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar pada tanggal 20, dan berhasil menangkap TS.
Dalam penggrebegan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit komputer, dua unit monitor, dua unit handphone, dan dua kartu operator telepon seluler. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu E alias I, P, dan N, di lokasi yang berbeda.
Maruly Pardede menjelaskan bahwa para tersangka akan menghadapidakwaan berdasarkan pasal 27 ayat (2) bersamaan dengan pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ajakan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan terlarang. Jika terbukti, mereka dapat dihukum penjara di atas lima tahun.
Maruly Pardede juga menambahkan bahwa kegiatan pembuatan situs web judi online ini telah berlangsung selama tiga bulan, dan dua dari keempat tersangka adalah pasangan suami istri, yaitu P dan N.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Direktorat Cyber Polda Jabar untuk mengungkap jaringan situs web judi online ini, karena server utamanya berada di Filipina.
Selain itu, mereka juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs judi tersebut. Upaya bersama ini diharapkan dapat membantu memberantas perjudian online ilegal di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
Editor : Sabar Subekti
Penyakit Pneumonia Terus Menjadi Ancaman bagi Anak-anak
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, mengatakan, pneumonia ser...