Polri: 50% Warga Tidak Bayar Pajak Kendaraan
BATAM, SATUHARAPAN.COM- Korlantas Polri terus melakukan road show kepada pimpinan dan kepala daerah untuk mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Berdasarkan data, tingkat kepatuhan masyarakat se-Indonesia hampir 50% lebih para wajib pajak itu lost atau tidak bayar pajak. Itu artinya 50% kendaraan yang berada di jalan raya tidak bayar pajak.” Direktur Registrasi Dan Identifikasi, Brigjen Pol. Yusri Yunus, mengatakan itu di Batam, Kepulauan Riau. Hari Kamis.(6/10).
Untuk itu, Korlantas Polri mengusulkan adanya penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan. Itu untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan dan menstimulus masyarakat agar semakin patuh untuk membayar pajak.
“Kami usulkan agar (biaya) balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Brigjen Pol. Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengungkapkan berdasarkan data yang diperolehnya, salah satu alasan banyak orang tidak membayar pajak kendaraan bermotor karena pembeli kendaraan bekas tidak mengganti identitas kepemilikan nama kendaraan lantaran biayanya yang mahal.
Pajak Progresif
Untuk usulan penghapusan pajak progresif, Brigjen Pol. Yusri Yunus menyebut banyak pemilik kendaraan asli memakai nama orang lain untuk data kendarannya untuk menghindari pajak progresif. Juga adanya pemilik kendaraan yang menggunakan nama perusahaan untuk menghindari pajak.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Maka kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut saja harus bayar pajak progresif,” katanya.
Yusri Yunus menyatakan mengusulkan itu kepada kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati. Hal itu demi pendapatan daerah meningkat. Timbal balik dari pendapatan daerah meningkat ialah fasilitas publik akan dapat maksimal diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat. “Bukan urusan polisi, pajak urusan Suspenda, tapi kami bersinergi disana, terutama soal data,” ungkapnya.
Perbedaan Data Antar Lembaga
Yusri Yunus juga menyampaikan adanya perbedaan jumlah kendaraan bermotor antara Kepolisian, PT Jasa Raharja dan Kemendagri. Hal itu bisa terjadi karena pemilik kendaraan tidak melaporkan keadaan kepemilikan kendaraannya. Semisal kendaraanya hilang, sudah rusak dan atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.
“Semua kendaaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” kata Yusri Yunus. Perbedaan data kendaraan itu mempengaruhi pada data kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karenanya, berharap masalah data ini bisa disamakan.
“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” katanya.
Kepri juga akan dijadikan daerah percontohan BPKB atau BPKB Prototype yang lengkap dengan teknologi yang ada. Selain itu, di Kepri juga akan dibangun Indonesia Safety Driving Center (ISDC) sebagai pusat belajar, berlatih, penelitian dan pengembangan keselamatan mengemudi dan mengendarai kendaraan bermotor serta perilakunya.
ISDC juga dapat berfungsi sebagai pusat pameran dan konferensi terkait road safety. Rencananya akan dibangun pada 2023.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...