Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 13:14 WIB | Sabtu, 28 Agustus 2021

Polri Ajak Kemekominfo Take Down Video Yahya Waloni

Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan penghinaan agama. (Foto: dok. Ist)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menggandeng Kemenkominfo untuk memblokir konten ceramah dari Yahya Waloni yang tersebar di media sosial. Diketahui, beberapa konten ceramah dari Yahya Waloni mengandung unsur penistaan agama, salah satunya yang menyatakan Injil merupakan fiktif dan palsu.

“Akan di-takedown video Yahya Waloni, sama dengan video Muhammad Kece. Bareskrim Polri akan bekerjasama dengan Kominfo,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Rusdi Hartono.

Penindakan berupa pemblokiran tersebut tidak hanya terpaku pada konten video si penceramah tersebut. Melainkan juga terhadap konten lain yang berpotensi mengganggu persatuan bangsa Indonesia.

Polri, katanya, akan terlebih dahulu melakukan analisis konten dan mengusulkannya ke Kominfo untuk menurunkan konten tersebut, selaku pemilik wewenang di bidangnya.

“Intinya, video yang membuat resah masyarakat, kemudian mengganggu kebhinekaan dan persatuan, pasti akan kita lakukan hal yang sama,” katanya.

Yahya Waloni mengunggah konten ceramah, termasuk yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu. Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.

Pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dan menangkapnya pada Kamis (26/8) di kediamannya yang di Perumahan Permata, klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Masyarakat Tidak Gaduh

Rusdi Hartono dalam keterangan persnya meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak gaduh menanggapi kasus penistaan agama tersebut.

Masyarakat diminta menyerahkan kepada Polri untuk menuntaskan kasus tersebut. “Pada kesempatan ini, Polri mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, tidak gaduh, dan percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” katanya.

Dia menyebut Yahya Waloni sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik. “Bila ada perkembangan, nanti akan disampaikan ke publik,” terangnya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home