Polri Ajukan Pencekalan Empat Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana di ACT
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mengajukan permohonan cekal (cegah tangkal) terhadap empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka kasus penyelewengan uang donasi. Permohonan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan, alasan penyidik mengajukan permohonan pencekalan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri ke luar negeri. “Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” kata Nurul dalam keterangannya, Kamis (28/7).
“Maka dalam hal ini Bareskrim Polri meminta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencekalan atau pencegahan ke luar negeri keempat tersangka,” katanya.
Dua dari empat tersangka kasus tersebut merupakan pendiri ACT, yaitu Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar. Dua tersangka lainnya adalah Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, dan Novariandi Imam Akbari, selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Meski telah berstatus tersangka, kata Helfi, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. Keputusan tersebut diklaim masih dipertimbangkan penyidik. Penetapan tersangka sudah selesai. Sementara polisi masih diskusi internal terkait penangkapan penahanan,” kata dia.
Bedasarkan hasil penyidikan awal, para tersangka diduga telah menyalahgunakan atau menyelewengkan dana donasi dari Boeing bagi korban kecelakaan Lion Air JT-610. Dari total Rp138 miliar yang diserahkan Boeing ke ACT, Rp 34 miliar di antaranya diselewengkan.
“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata polisi.
Polisi menyebut Rp 10 miliar di antara dana itu diperuntukkan bagi koperasi syariah 212. Kemudian Rp 10 miliar untuk pengadaan armada truk, program big food bus Rp2,8 miliar, dan pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
Polisi juga masih mengusut kemungkinan penyelewengan dana donasi lain oleh petinggi ACT.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...