Polri Akan Blokir 191 Ribu HP Yang Gunakan IMEI Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri akan memblokir 191 ribu handphone (HP) ilegal berbagai merek, karena handphone tersebut menggunakan IMEI ilegal dan tanpa verifikasi telah merugikan negara hingga ratusan miliar.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan, aksi IMEI ilegal ini terjadi antara 10-20 Oktober 2022, denga jumlah yang tak sedikit. Dari 191 ribu unit handphone 176.874 di antaranya merupakan handphone merek Iphone.
“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” kata Adi kepada wartawan dikutip Senin (31/7/2023).
Menurut dia, Bareskrim akan membuka posko pengaduan untuk para pengguna handphone yang sekiranya akan ikut ter-shutdown. “Nanti akan kita lakukan shutdown secara random sampling di beberapa kota dan akan kita buat posko pengaduan untuk mendata konsumen yang telah menjadi korban,” kata Adi.
Adi memastikan pihaknya akan melakukan shutdown ratusan ribu handphone itu dengan langkah terbaik. Dia berharap tak ada masyarakat yang merasa rugi atas upaya ini.
Menurut Adi, pendaftaran IMEI HP hanya bisa dilakukan oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kominfo, Ditjen Bea Cukai, dan Kemenperin. Nah, dalam kasus ini, oknum di Kemenperin tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Padahal semestinya harus diajukan permohonan terlebih dahulu dan mendapat persetujuan dari Kominfo.
“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam, tapi tidak lakukan,” kata Adi.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...