Polri Akan Gelar Perkara Kasus “Unlawful Killing” terhadap Laskar FPI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan unlawful killing tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Gelar perkara bakal dilakukan besok hari Rabu (10/3).
“Rencananya begitu. Rabu tanggal 10 (Maret 2021),” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, hari Selasa (9/3) di Jakarta.
Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI. Menurut polisi, gelar perkara ini masih dalam konteks penyelidikan.
Kasus itu terkait peristiwa “kilometer 50” dan ini terus didalami polisi. Ada tiga oknum polisi yang diduga melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap laskar FPI pada peristiwa itu.
Awalnya, pihak Bareskrim Polri menyatakan penyidik telah membuat laporan polisi (LP) soal dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri. Selanjutnya, bukti permulaan dicari oleh penyidik.
“LP sudah dibuat, dan tentu pihak jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk menemukan bukti permulaan. Baru nanti bisa ditentukan naik ke sidik (penyidikan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi beberapa waktu lalu.
Pada peristiwa tanggal 7 Desember 2020 itu, ada enam orang anggota Laskar FPI tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Kilometer 50, melainkan empat orang anggota laskar.
Keempat anggota laskar FPI itu diduga sempat diamankan polisi sebelum akhirnya tewas di dalam mobil karena mencoba melawan petugas.
Editor : Sabar Subekti
Mega Move it Fest Bangkitkan Musisi Timur dari Ambon
AMBON, SATUHARAPAN.COM - Festival musik tahunan "Mega Move it Fest", membangkitkan kembali...