Polri Akan Selektif Tangani Kasus UU ITE
Kapolri akui bahwa UU ITE sering disebut “pasal karet” dan kerap disalahgunakan.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) kerap disalahgunakan.Oleh karena itu, Polri akan lebih selektif dalam menangani kasus yang berkaitan UU ITE.
Polri akan mengedepankan edukasi seperti konsep Presisi yang dicanangkannya, katanya ketika berbicara soal pelanggaran hukum di dunia siber pada Rapim TNI-Polri 2021, hari Senin (15/2) di Jakarta.
“Masalah Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan untuk betul-betul kita laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapim.
Kapolri mengatakan bahwa UU ITE memang kerap disebut sebagai “pasal karet” ketika ada sebuah kasus. Dengan proses edukasi, Kapolri ingin mengubah stigma kriminalisasi bila ada warga masyarakat yang saling melapor terkait persoalan UU ITE.
Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap “pasal karet” bisa dikendalikan dan ditekan. Pasal karet di UU ITE berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE.
Dengan Lebih Beretika
Kapolri juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk lebih beretika ketika menggunakan media sosial. Kapolri janji akan mengendapkan upaya persuasif bila menerima laporan terkait UU ITE.
“Sehingga penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif, yang bersifat edukasi yang akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut,” katanya.
Editor : Sabar Subekti
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...