Polri Akan Transparan dan Tegas dalam Penanganan Kasus Pemerasan Warga Malaysia
Korban pemerasan oleh anggota polisi adalah warga Malaysia pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri kembali menegaskan komitmennya untuk transparansi dan ketegasan dalam menangani pelanggaran disiplin yang melibatkan anggota kepolisian. Dalam doorstop yang digelar hari ini, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divhumas Polri, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus yang menyita perhatian publik.
“Polri, melalui Divisi Propam, langsung bertindak cepat sejak awal laporan ini mencuat. Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan transparan,”kata Brigjen Pol. Trunoyudo.
Irjen Pol. Abdul Karim, Kadivpropam Polri, yang menjelaskan secara detail hasil penyelidikan yang dilakukan. Ia meluruskan beberapa informasi yang beredar di masyarakat terkait jumlah korban dan barang bukti yang diamankan.
“Berdasarkan penyelidikan berbasis ilmiah, kami menemukan bahwa jumlah korban adalah 45 orang, semuanya warga negara Malaysia. Selain itu, nilai barang bukti yang telah kami amankan mencapai 2,5 miliar rupiah,” tegas Irjen Pol. Abdul Karim.
Ia juga menyatakan bahwa dua laporan resmi dari warga negara Malaysia telah diterima oleh Divpropam Mabes Polri. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya untuk melindungi keamanan dan privasi mereka.
Untuk percepatan penanganan, Polri memutuskan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyelesaian kasus ini akan diambil alih oleh Divpropam. “Kami memastikan sidang kode etik untuk kasus ini akan digelar pekan depan, sebagai bagian dari komitmen kami untuk menyelesaikan kasus ini secara cepat dan tegas,” kata Irjen Pol. Abdul Karim.
Korban Pemerasan
Sebelumnya Diberitakan bahwa Divisi Propam Polri mengamankan 18 personel yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP) pada 13-15 Desember 2024.
“Divisi Propam Polri telah mengamankan terduga yang bertugas saat itu. Jumlah terdugaanggota Polri yang diamankan sebanyak 18, yang terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polr, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, hari Sabtu (21/12).
Propam Polri akan memeriksa lebih lanjut 18 anggota Polri tersebut. Dia menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polri.
Tindakan tegas dengan mengamankan anggota ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan hukum, dalam rangka meningkatkan pelindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat. “Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi pun telah kami lakukan secara profesional, transparan dan tuntas,” katanya.
Sebelumnya, terdapat postingan di akun X @Twt_Rave, yang mengunggah sejumlah anggota polisi diduga melakukan penangkapan dan pemerasan terhadap penonton dari Malaysia. Dalam postingannya mereka menyebut anggota polisi Indonesia menangkap dan melakukan tes urine mendadak terhadap lebih dari 400 penonton dari Malaysia. Polisi mengoreksi dan meyebutkan korban 45 orang.
"Oknum polisi juga diduga memeras uang mereka yang jumlahnya berkisar sembilan juta RM atau setara Rp32 miliar. Bahkan, ada klaim bahwa para penonton terpaksa membayar meski tes urine narkoba mereka negatif," tulis akun tersebut. Polisi mengoreksi nilai itu sebesar Rp 2,5 miliar.
Polda Metro Jaya mendalami laporan seorang penonton dari Malaysia yang diduga ditangkap dan diperas oleh anggota polisi melalui tes urine terkait dugaan narkoba pada acara Djakarta Warehouse Project (DWP) yang digelar pada 13-15 Desember 2024 di JIExpo Kemayoran.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pendalaman yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi di Jakarta, hari Kamis.
Ade Ary menjelaskan pihaknya berkomitmen memberantas dan menanggulangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. "Polda Metro Jaya tidak pandang bulu terhadap siapapun pelakunya dan pasti akan memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara proporsional dan profesional," katanya.
Ade Ary juga menjelaskan apabila ditemukan nanti pelanggaran akan diproses sesuai UU yang berlaku secara profesional dan proporsional.
Editor : Sabar Subekti
Budi Said, Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara Koru...
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Suraba...