Polri: Aplikasi Binomo Seperti Judi Online Berkedok Trading
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menggunakan pasal berlapis dalam perkara penipuan berkedok investasi trading melalui Aplikasi Binomo, dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Itu dilakukan, karena ada praktik seperti judi online, meskipun disebutkan atau dipromosikan sebagai investasi trading.
"Dalam penindakan kasus aplikasi Binomo ini menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka di antaranya perbuatan berbohong, penipuan, dan penggelapan. Bahkan kami duga ada seperti judi online," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan, Jumat (11/3).
Whisnu Hermawan menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan lantaran banyak merugikan masyarakat. Dia menilai meski disebut sebagai investasi trading, namun pada prakteknya seperti judi online.
"Polri melakukan penyelidikan ini dengan kecermatan dan ketelitian, karena kegiatan yang kami duga judi online ini ada pebuatan berbohong dan merugikan masyarakat. Seolah-olah kegiatan Binomo ini investasi, tapi modusnya seperti judi bola," katanya.
Dia juga memastikan akan terus mengusut kasus Binomo ini. Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait mengungkap siapa dalang dibalik penipuan trading bodong ini. "Kami masih mencoba mengusut lebih dalam bagaimana sistemnya, siapa di balik layar (aplikasi) itu,” katanya.
“Kami akan diungkap semuanya… Kami akan berkerjasama dengan OJK serta Kementerian Kominfo untuk mengungkap siapa dalangnya dan di mana tempatnya. Dalam proses penyelidikan ini, Polri akan transparan, akuntable dan siap dipantau oleh masyarakat, supaya tidak terjadi lagi kasus seperti ini di kemuian hari, cukup kasus ini saja,” katanya.
Dia menyebutkan polisi telah menerima delapan laporan robot trading dan dua kasus lainseperti Binomo.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...