Polri Bentuk Tim Khusus Berantas Pinjol Ilegal
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM- Direktorat Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri membentuk timsus untuk memberantas pinjaman online ilegal. Ini menindaklanjuti pemberantasan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Timsus itu sudah mulai beroperasi sejak awal September 2021.
“Kami Dittipideksus sudah menugaskan tim khusus untuk membentuk tim khusus menangani pinjol,” kata Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen. Pol. Helmy Santika.
Disebutkan ada dua tim yang bekerja dalam timsus itu. Mereka bekerja di bawah koordinasi Wadirtipideksus, Kombes. Pol. Whisnu Hermawan, dan tim yang bekerja mencari informasi.
Helmy Santika mengatakan timsus tidak bekerja bergantung pada laporan masyarakat. Merekalah yang aktif untuk mencari informasi seputar pinjol ilegal. “Jadi selain adanya laporan, ada juga yang mencari informasi,” katanya.
Timsus Bareskrim, telah mendeteksi sebuah aplikasi yang diduga merupakan pinjol ilegal. Aplikasi itu berinisial KKP. Alasannya, aplikasi KKP yang diduga pinjol ilegal itu menawarkan pinjaman sebesar Rp 1 juta. Namun, kenyataannya, nasabah hanya menerima Rp 600 ribu. Ia belum bersedia membeberkan nama aplikasi ‘KKP’ itu.
Bareskrim Polri beserta jajaran menerima 371 laporan dari masyarakat mengenai pinjaman online ilegal selama 2020-2021. Dari ratusan laporan itu, 91 kasus sudah berhasil diungkap.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...