Polri Bongkar Pengedar Sabu Antar Negara dan Pencucian Uang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 14,8 miliar dari sindikat pengedar sabu-sabu lintas negara dengan barang bukti seberat dua kilogram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, menjelaskan, dari sindikat ini polisi meringkus 10 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH/GPL, YP, NH, J, MM, H dan seorang warga negara asing (WNA) Malaysia yang masih diburu atau masuh DPO (daftar pencarian orang).
“Berawal dari hasil pengembangan dua (tersangka) berkembang jadi total 10 tersangka dengan peran yang berbeda-beda dengan lokasi yang berbeda-beda,” Kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, hari Selasa (29/6).
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP Yefta Ruben Hasian Aruan, mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari penyelundupan dua tersangka berinisial MI dan MRR yang membawa sabu-sabu di dalam bungkus Teh China.
“Berawal pada bulan Maret, kita menangani penyelundupan narkotika antar wilayah dari Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan KM Lawit ke Tanjung Priok. Kemudian kita lakukan penindakan dan penangkapan,” Kata Yefta.
Ketika penggeledahan di terminal 2 Tanjung Priok terhadap barang kedua tersangka, petugas mendapatkan dua kilogram Sabu – sabu. “Setelah itu, penyidikan lebih lanjut terhadap perekrut kurir di Semarang, dan kita dapat tiga orang. Kemudian pengejaran berlanjut ke Pontianak, dan kita mendapatkan satu orang, kemudian di Surabaya mendapatkan dua orang, dan satu orang di Dumai,” katanya.
Menurut Yefta, para sindikat ini merupakan jaringan antar negara yang berasal dari Malaysia. Hingga saat ini pihaknya sedang mengejaran pelaku A yang merupakan WNA Malaysia yang masih DPO.
“Yang bersangkutan masih kita rahasiakan. Kami akan bekerja sama dengan polisi negara tetangga. Kami juga aktif kordinasi dengan polda dan Polri sebagai penghubung,” katanya.
Para pelaku akan jijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu para pelaku juga dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...