Polri Buru Dua WNA Ukraina Terkait Kasus Narkoba di Bali
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri masih memburu dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang merupakan bos pengendali laboratorium narkoba rahasia atau clandestine lab hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Dua WNA Ukraina yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO atau buron) berinisial RZ dan OK. Keduanya dilaporkan kabur ke luar Indonesia sejak dilakukan penggrebegan clandestine lab di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
“Sudah ada di luar, sedang kita cari,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan, hari Rabu (15/5/2024).
Ia menyebut dua buron itu berperan sebagai pengendali clandestine lab dan semua operasi narkotika terkait. “Dia adalah pengendali dari ini semua. Dan operasi ini yang mengendalikan adalah dua DPO tersebut,” katanya.
Sementara, tiga WNA yang sudah ditetapkan tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa Izin Terbatas (Itas) investor yang bergerak di bidang properti atau real estate. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
“Ini nanti kita koordinasikan dengan imigrasi yang punya kewenangan untuk itu. Kita mapping lagi, kita sampaikan bahwa ada orang-orang seperti ini, harus jangan sampai masuk ke Indonesia,” katanya.
Sebelumnya, pabrik narkotika yang berada di kompleks vila Sunny Village, di kawasan Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, berhasil diungkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri.
Kemudian, seorang WNA asal Rusia bernama Konstantin Krutz yang berperan sebagai pemasar hasil produksi narkotika dan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernisial LM yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DP0) dari kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 milik Fredy Pratama.
Fredy sebelumnya melarikan diri ke Bali, dan merupakan jaringan dari pabrik narkoba di vila tersebut. Selain itu, masih ada dua orang yang masih menjadi DPO berinisial RN dan OKA yang merupakan WNA asal Ukraina dalam kasus ini.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...