Polri Cekal Lima Tersangka Penipuan Aplikasi Fahrenheit
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri telah melakukan cegah tangkal (cekal) terhadap para tersangka kasus penipuan aplikasi Fahrenheit. Upaya cekal terhadap tersangka tersebut dilakukan untuk melengkapi proses administrasi pengajuan red notice.
"Terkait cekal sudah kita melakukan dengan imigrasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Gatot Repli Handoko, hari Selasa, (31/5).
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.
Sebagaimana diketahui dalam perkara penipuan investasi dengan aplikasi Fahrenheit, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka.
Lima di antara mereka sudah di tahanan, namun sisanya belum ditahan, lantaran diduga berada di luar negeri. Salah satu tersangka yang ditahan adalah bos Fahrenheit, yakni Hendry Susanto
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...