Polri: DKI Jakarta Lockdown 12-15 Februari Adalah Hoaks
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, memastikan bahwa pesan berantai alias broadcast message yang berisikan informasi tentang DKI Jakarta akan memberlakukan lockdown total pada tanggal 12 hingga 15 Februari 2021 hoax alias palsu.
“Bahwa broadcast ini adalah tidak benar. Broadcast ini salah. Adanya broadcast yang tidak benar itu akan berdampak negatif bagi siapa saja,” kata Argo saat memberikan keterangan pers bersama Kemenkes di Jakarta, hari Jumat (5/2/2021).
Argo mengatakan bahwa Polri telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoax. Dalam kasus pesan berantai itu, Polri juga menyelidikinya dan dia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang akan diterima oleh pelaku.
Dia menegaskan pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun jika terbukti melanggar sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.
Tentang pesan berantai tersebut, Argo mengatakan berisikan informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan. Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan (test) swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.
“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut, membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa,” kata Argo.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...