Polri Dukung Pembatasan Kegiatan Masyarakat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menegaskan akan mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan pembatasan baru di sejumlah wilayah mulai 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Polri akan mulai berkoordinasi dengan instansi terkait menindak lanjut penerapan aturan baru terkait pembatasan ini.
“Polri mendukung kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, hari Kamis (7/1/2021).
Meskipun pemerintah memperketat pembatasan masyarakat di sejumlah wilayah, Polri memilih menggunakan pendekatan humanis seperti sebelumnya terhadap pelanggar protokol kesehatan, dan berkoordinasi dengan instansi lain.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor sebanyak 25%.
Kegiatan belajar-mengajar juga dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen. Jam operasional mall dan restoran juga diatur hanya boleh buka sampai pukul 19:00.
Pembatasan ini yang berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021 juga mengharuskan restoran dengan kapsitas 25% untuk makan dan minum, dan diizinkan pemesanan makanan secara take awayatau delivery.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...