Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:14 WIB | Jumat, 28 Januari 2022

Polri: Edy Mulyadi Akan Dipanggil Lagi, Kalau Tiga Kali Tidak Datang, Ya Dibawa

Polri: Edy Mulyadi Akan Dipanggil Lagi, Kalau Tiga Kali Tidak Datang, Ya Dibawa
Edy Mulyadi. (Foto: dok. Ist)
Polri: Edy Mulyadi Akan Dipanggil Lagi, Kalau Tiga Kali Tidak Datang, Ya Dibawa
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Dittipidsiber Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua kepada eks Caleg dari PKS (Partai Keadilan Sosial), Edy Mulyadi, terkait kasus pencemaran nama baik. Sebelumnya, Edy dilaporkan sejumlah pihak lantaran pernyataan yang dinilai menghina terhadap warga Kalimantan yang disebutnya sebagai ‘tempat jin buang anak‘.

“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kita kirim panggilan kedua,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, dalam keterangannya, hari Jumat (28/1).

“Tidak datang lagi, ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” katanya. Agus mengatakan, pihaknya sedang mengurus pemanggilan kedua ini. Menurutnya, penyidik sudah menyusun agenda pemeriksaan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.

Diketahui, Edy Mulyadi hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pernyataannya itu yang terkait dengan penolakannya pada pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Penajam, Kalimantan. Namun, pengacaranya menyatakan kliennya berhalangan hadir.

“Kami dari kuasa hukum tim kuasa hukum Edi Mulyadi, hari ini dia dipanggil, tepatnya jam 10:00 WIB. Nah, kebetulan Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan. Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

Herman menjelaskan, kliennya menilai prosedur pemanggilan Edy tidak sesuai aturan. Tepatnya, kata Herman, pemanggilan Edy di luar KUHAP.

“Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP… Kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur,” katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home