Polri: Empat Orang Jadi Korban Pelecehan Oleh Mantan Kapolres Ngada, NTT

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Polri menyatakan empat orang yang menjadi korban pelecehan seksual Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FLS). Tiga korban di antara mereka merupakan anak-anak masih dibawah umur.
"Dari hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan tiga anak di bawah umur. Dari empat korban satu di antara mereka adalah orang dewasa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, hari Jumat (14/3/2025).
Trunoyudo mengatakan empat orang korban itu berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun serta satu korban berinisial SHDR berusia 20 tahun. Hingga saat ini, kata Trunoyudo, Polri telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk para korban.
“Kemudian ada juga empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kami periksa. Lalu ada tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu korban anak 1," kataTrunoyudo.
Polri telah menetapkan mantan Kapolres Ngada tersebut sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Selain itu, Polri akan menggelar sidang kode etik pada 17 Maret 2025 mendatang.
Kompolnas Akan Kawal Proses Hukum
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berkomitmen untuk mengawal kasus dugaan asusila dan narkotika mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur. Pengawalan ini dilakukan oleh Kompolnas sejak awal kasus tersebut muncul di publik.
“Kita akan tetap mengawal proses kasus ini, minggu depan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kami akan hadir dan dengan demikian juga pemeriksaan terhadap pidananya akan hadir juga,” kata Komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi, hari Jumat (14/3/2025).
Ida akan memastikan penanganan kasus asusila dan narkotika sesuai dengan prosedural. Dalam hal ini, Kompolnas mengapresiasi langkah Polri dalam menangani kasus ini. “Kita terus mendorong beberapa langkah yakni sidang KKEP segera dilakukan dan memastikan prosesnya sesuai prosedural. Kita terus mendorong untuk pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada ini,” ucapnya.
Polri menetapkan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil dari pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
“Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. Tersangka FWLS ini diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya,” kata Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto saat konferensi pers di Divhumas Mabes Polri, Jakarta, hari Kamis (13/3/2025).
Editor : Sabar Subekti

Konstitusi Baru Suriah Ditandatangani, Negara di Bawah Kekua...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Presiden sementara Suriah pada hari Kamis (13/3) menandatangani konstitusi...